Yusril Sarankan Pansus Centurygate Minta MK Tafsirkan UU Hak Angket

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 11 Mei 2011, 15:13 WIB
Yusril Sarankan Pansus Centurygate Minta MK Tafsirkan UU Hak Angket
yusri ihza/ist
RMOL. Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan Panitia Khusus Centurygate DPR mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang berkenaan dengan hak angket dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Usul itu ia sampaikan karena sampai saat ini lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, belum juga menindaklanjuti rekomendasi Pansus Centurygate.

"Minta MK menafsirkan pasal angket di undang undang tahun 2004 atau UU Susduk saat ini, apakah rekomendasi DPR yang dihasilkan kerja Pansus itu wajib atau tidak untuk dijalankan KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan," kata Yusril usai menerima Dewan Penyelamat Negara (Depan) di Gedung Citra Graha, Kuningan, Jakarta (Rabu, 11/5).

Menurut Yusril, kalau memang dalam penafsirannya MK mengatakan bahwa rekomendasi Pansus Centurygate harus dilaksanakan, mau tidak mau tiga lembaga penegak hukum itu harus melaksanakannya. Hal ini lah dulu yang pernah ia lakukan saat meminta penafsiran dari MK tentang masa jabatan Jaksa Agung. Saat itu, MK mengabulkan gugatan Yusril, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji langsung dicopot. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA