Usul itu ia sampaikan karena sampai saat ini lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, belum juga menindaklanjuti rekomendasi Pansus Centurygate.
"Minta MK menafsirkan pasal angket di undang undang tahun 2004 atau UU Susduk saat ini, apakah rekomendasi DPR yang dihasilkan kerja Pansus itu wajib atau tidak untuk dijalankan KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan," kata Yusril usai menerima Dewan Penyelamat Negara (Depan) di Gedung Citra Graha, Kuningan, Jakarta (Rabu, 11/5).
Menurut Yusril, kalau memang dalam penafsirannya MK mengatakan bahwa rekomendasi Pansus Centurygate harus dilaksanakan, mau tidak mau tiga lembaga penegak hukum itu harus melaksanakannya. Hal ini lah dulu yang pernah ia lakukan saat meminta penafsiran dari MK tentang masa jabatan Jaksa Agung. Saat itu, MK mengabulkan gugatan Yusril, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji langsung dicopot.
[yan]