Pengakuan itu disampaikan Sofyan usai memberi kesaksian kepada penyelidik KPK untuk mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/5).
"Saya tidak pernah menyetujui proyek itu. Proyek itu dilakukan dua tahun setelah saya tidak menjabat sebagai Komisaris PLN," katanya.
Sofyan mengakui saat dirinya menjabat sebagai Plt Komisaris Utama PLN tahun 1999-2002, proyek sebesar Rp147 miliar itu sudah keluar masuk mejanya untuk direstui. Tetapi, katanya lagi, dirinya mempingpong usulan proyek tersebut.
"Saya buat bolak-balik, minta mendalami proyeknya," katanya.
KPK menduga telah terjadi kebocoran nilai proyek sebesar Rp45 miliar dari total Rp147 miliar dari proyek CIS-RISI. Kerugian negara muncul dari penggelembungan nilai proyek.
[arp]
BERITA TERKAIT: