Asisten Rusman, Syahroni, mengakui telah mencairkan empat lembar cek senilai Rp 400 juta atas perintah Rusman.
"Saya pernah disuruh mencairkan
travelers cheque empat lembar," kata Syahroni, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 5/5).
Syahroni mengaku mencairkan empat cek tersebut tidak dalam satu waktu. Satu lembar cek Bank Internasional Indonesia (BII) dicairkannya pada tanggal 14 Juni dan tanggal 23 Juni 2004. Sementara cek sisanya dicairkan pada 6 Juli 2004.
"Dicairkan di BII Margonda Depok. Setelah dicairkan saya langsung serahkan kepada Pak Rusman," beber Syahroni.
Meski begitu, Syahroni mengaku tak tahu darimana bosnya menerima dan menggunakan cek yang dicairkannya. Dia juga tidak tahu bila Rusman menggunakan uang tersebut untuk pembiayaan kampanye pemilu PDI Perjuangan.
"Tidak tahu. Tapi di posko pemenangan pemilu di depan rumah Pak Rusman memang banyak atribut (partai)," demikian Syahroni.
[yan]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google