Bawahan Wafid Tegaskan Rp 3,2 Miliar sebagai Uang Fee dari PT DGI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 Mei 2011, 16:02 WIB
Bawahan Wafid Tegaskan Rp 3,2 Miliar sebagai Uang Fee dari PT DGI
ilustrasi
RMOL. Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar menegaskan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar yang diserahkan PT Duta Graha Indah kepada Sesmenpora Wafid Muharam bukanlah dana talangan.

Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Dedy menegaskan justru uang tersebut merupakan uang fee dari PT DGI lantaran telah menjadi rekanan Kemenpora dalam mengurusi pembangunan wisma atlit di Palembang.

"Itu bukan dana talangan. Soal pemberian fee atau cek itu terpisah dengan dana talangan," kata Firman di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/5).

Dana talangan, sambungnya, diurus secara kelembagaan oleh Kemenpora. Dan biasanya sudah diprogram jauh sebelum dana talangannya diterima oleh pejabat pengguna anggaran Kemenpora.

Dalam kesempatan itu, Firman pun membantah pengakuan Rosa dan atasan kliennya, Wafid Muharam, yang selalu mengatakan cek Rp3,2 miliar merupakan dana talangan yang dipinjamkan PT DGI untuk Kemenpora.

"Tidak benar. Itu (dana talangan) terpisah. Nanti ada penjelasan dan ada bukti-bukti," kata Firman.

Dedy belum lama menjabat  Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.  Saat pertama kali dilakukan lelang pembangunan wisma, dia menempati pos Kepala Biro Perencanaan Sesmenpora. Saat menempati pos pertama itulah, Dedy, sebut Firman, menjadi pejabat pembuat komitmen pelelangan tender pembangunan wisma atlit di Palembang. [dry]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA