Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Dedy menegaskan justru uang tersebut merupakan uang fee dari PT DGI lantaran telah menjadi rekanan Kemenpora dalam mengurusi pembangunan wisma atlit di Palembang.
"Itu bukan dana talangan. Soal pemberian fee atau cek itu terpisah dengan dana talangan," kata Firman di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/5).
Dana talangan, sambungnya, diurus secara kelembagaan oleh Kemenpora. Dan biasanya sudah diprogram jauh sebelum dana talangannya diterima oleh pejabat pengguna anggaran Kemenpora.
Dalam kesempatan itu, Firman pun membantah pengakuan Rosa dan atasan kliennya, Wafid Muharam, yang selalu mengatakan cek Rp3,2 miliar merupakan dana talangan yang dipinjamkan PT DGI untuk Kemenpora.
"Tidak benar. Itu (dana talangan) terpisah. Nanti ada penjelasan dan ada bukti-bukti," kata Firman.
Dedy belum lama menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Saat pertama kali dilakukan lelang pembangunan wisma, dia menempati pos Kepala Biro Perencanaan Sesmenpora. Saat menempati pos pertama itulah, Dedy, sebut Firman, menjadi pejabat pembuat komitmen pelelangan tender pembangunan wisma atlit di Palembang.
[dry]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: