Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor RochÂmad mengakui, pihaknya telah meneliti dan memeriksa berkas perkara Cirus yang diterima dari Mabes Polri pada Senin (25/4) lalu.
Hasilnya, kata Noor, tim peÂneliti Kejagung menyatakan berÂkas Cirus lengkap. “Benar, berÂkas perkara Cirus yang diteliti tim jaksa dari Jaksa Agung Muda TinÂdak Pidana Khusus sudah P21,†kata Noor di Gedung KeÂjagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Noor, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah untuk sangkaan terlibat mafia huÂkum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan.
Jika telah dilimpahkan peÂnyiÂdik dan dibuat surat dakwaan, samÂbung Noor, Cirus yang saat ini masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen itu, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Noor menjelaskan, Cirus jadi tersangka menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya PeÂnyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011.
Jaksa yang resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Sabtu (16/4) ini, disangka telah melakukan pemerasan, mengÂhaÂlangi pembeÂrantasan korupsi, dan mencoba melakukan pemerasan. Atau telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 yang telah diuÂbah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas tuduhan itu, bekas Ketua Tim Jaksa perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini, teranÂcam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Jika dilihat dari ancaman pidana pada pasal-pasal itu memang demikian,†katanya.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu penuntasan berÂkas Cirus lain, yakni pemalÂsuan rencana tuntutan (rentut) yang juga atas nama terdakwa Gayus Tambunan. Kasus tersebut juga meÂnyeret bekas pengacara GaÂyus, Haposan Hutagalung. “UnÂtuk berkas perkara pemalsuan rentut belum ada perkembangan. Masih di penyidik kepolisian,†ujarnya.
Dengan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tahap seÂlanÂjutnya adalah pelimpahan taÂhap dua, yakni pelimpahan terÂsangka beserta berkas dan barang buktinya. Namun, belum dikeÂtaÂhui kapan pelimpahan tahap keÂdua ini akan dilakukan. “Setelah itu, jaksa menunggu pelimpahan tahap kedua,†tutur Noor.
Terakhir kali, berkas perkara Cirus terkait dugaan korupsi ini diserahkan kembali oleh penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung pada 25 April lalu. Setelah berÂkas diterima, maka selanÂjutÂnya jaksa meneliti apakah peÂtunÂjuk jaksa (P19) yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi penyidik Mabes Polri.
Sedangkan, Cirus telah ditahan penyidik Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani emÂpat kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah diÂberhentikan sementara dari jaÂbatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.
“Terkait Cirus Sinaga, dengan adanya penangkapan dan penaÂhaÂnan yang bersangkutan, maka Jaksa Agung telah memÂberÂhenÂtikan sementara yang berÂsangÂkutan,†jelasnya.
Mendengar berkas Cirus P21, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf memastikan jajarannya siap menerima tugas yang akan diserahkan Kejagung. “Kami akan menangani perkaÂraÂnya sebaik mungkin jika memang Kejagung akan melimpahkannya kepada kami,†katanya.
Sementara itu, Tumbur SimanÂjunÂtak, kuasa hukum Cirus SinaÂga memastikan kliennya siap meÂmasuki arena persidangan. “KÂita lihat saja di persidangan nanti. Sidangnya pun saya belum tahu kapan. Tapi, jika mereka menyaÂtakan berkasnya lengkap, kami siap untuk menghadapi persidaÂngan. Kami tidak takut,†tandasnya.
Tumbur tetap yakin kliennya tidak menghapus pasal korupsi pada berkas perkara Gayus seperÂti yang disangkakan penyidik keÂpolisian. “Tidak ada yang dihaÂpus, semua pasalnya lengkap di berkas. Kalau tidak percaya, cek saja. Tuduhan itu tak benar,†ucapnya.
Disangka Ubah Korupsi Jadi Penggelapan
Cirus Sinaga adalah jaksa peÂneÂliti kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang disidangkan di PeÂngadilan Negeri Tangerang, BanÂten, pada awal 2010. Jaksa seÂnior ini terjerat pidana karena diÂduga terlibat pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus.
Di Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan, pada 26 Agustus 2010 lalu, Gayus mengaku menyeÂtorÂkan uang 50 ribu dolar Amerika SeÂrikat sebanyak dua kali. MenuÂrut Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Babul Khoir HaÂrahap, pihak
Mabes Polri menduga Cirus mengÂhalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan pasal koÂrupsi terhadap Gayus. Cirus diduÂga melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 TaÂhun 1999 yang telah diubah deÂngan UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Babul menambahkan, untuk piÂdana pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan perÂcoÂbaan pemerasan, Cirus terÂanÂcam hukuman pidana makÂsiÂmal pidana 20 tahun atau seÂumur hidup.
Sementara itu, menurut KeÂpala Bagian Penerangan Umum MaÂbes Polri, Boy Rafli Amar, CiÂrus diduga memberi saran kepada penyidik agar menambahkan PaÂsal 372 KUHP tentang pengÂgeÂlapan. “Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan penÂcucian uang,†katanya pada 8 Maret 2011.
Boy menambahkan, Cirus diduga memerintahkan jaksa lain yang bernama Nazran Aziz, untuk menghapus pasal-pasal koÂrupsi pada berkas perkara Gayus itu. “Buktinya, dalam dakwaan terÂhadap Gayus tidak ada pasal koÂrupsi dan pencucian uang. Yang ada hanya pasal penggeÂlapan. Gayus kemudian bebas di sana,†ujarnya.
Namun,â€menurut Boy, peÂnyiÂdik belum menemukan bukti-bukti Cirus menerima suap dari GaÂyus. “Tidak harus ada suap. DeÂngan melakukan itu, patut diÂduga membuat proses penegakan hukum terhambat,†katanya.
Pada 8 Maret 2011, Cirus diÂpanggil penyidik Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Di sana, pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak membantah bahwa kliennya memerintahkan Nazran Aziz, jaksa penuntut umum (JPU) kasus Gayus untuk mengÂhilangÂkan pasal korupsi dalam dakÂwaan. AlaÂsannya, penyusuÂnan dakwaan keweÂnangan JPU.
“Itu harus dibuktikan, peÂrinÂtah pakai telepon? Lisan? Harus ada bukÂtinya. Apa ada saksinya? Dia tidak pernah hubungan telepon,†katanya.
Kasus Rentut Gayus Kapan Disidang
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR NaÂsir Jamil meminta KejakÂsaan Agung dan Mabes Polri memÂbuktikan janjinya untuk meÂnyeÂlesaikan perkara Cirus Sinaga.
Soalnya, pada saat raÂpat kerÂja dengan Komisi III, keÂdua lemÂÂbaga tersebut berÂjanji unÂtuk meÂnuntaskan perÂkara terÂsebut, terutama boÂcorÂnya renÂcaÂna tunÂtutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan.
“Cirus ini tidak hanya satu perÂkara. Dia juga diduga ada main dalam perkara bocornya surat rentut Gayus yang juga meÂnyeret nama bekas PengaÂcaÂra Gayus, Haposan Hutagalung. Tapi, pada saat rapat dengan Komisi III, Cirus mengaku tiÂdak mengetahui perkara terÂsebut,†katanya. Menurut Nasir, saat rapat deÂngan Komisi III, Cirus berÂalaÂsan jabatannya yang hanya seÂbagai jaksa penyidik tidak mungÂkin terlibat dalam bocorÂnya rentut Gayus. “Nah, kalau CiÂrus ngaku tidak terlibat, seÂbaikÂnya Polri segera meneÂmuÂkan siapa yang terlibat dalam bocornya rentut Gayus itu. Tapi, saya pun sulit mempercayai kaÂlau Cirus tak terlibat dalam boÂcornya rentut Gayus,†ujarnya.
Nasir menilai, penuntasan perÂkara Cirus merupakan ujian yang berat bagi dua lembaga peÂnegak hukum, yaitu Polri dan Kejagung. “Polri harus bisa meÂnemukan bukti bahwa Cirus terÂlibat dalam praktik bocornya renÂtut Gayus. Sementara KejaÂgung harus mengambil sikap teÂgas dengan menangani perkara Cirus tidak pandang bulu,†tandasnya.
Karena itu, Politisi PKS ini mengimbau Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk terus berkoordinasi untuk mencari jalan keluar perkara tersebut. Soalnya, Nasir merasa heran jika bocornya rentut Gayus sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya.
“Kalau masalah penghaÂpuÂsan pasal korupsi, oke deh kita anggap selangkah lagi masuk pengadilan. Tapi, bagaimana dengan bocornya rentut Gayus. Siapa pelakunya, apakah Cirus? Kalau benar dia pelakunya, cepat tuntaskan,†tandasnya.
Terlebih, kata Nasir, pihakÂnya di Komisi III telah mengeÂsahÂkan remunerasi untuk keÂjakÂsaan. Lantaran itu, Nasir berÂÂhaÂrap Korps Adhyaksa meÂngemÂban tugasnya dengan sikap proÂfesional.
“Meskipun yang terÂkena maÂsalah dari internal keÂjakÂsaan, jangan pandang bulu. MeÂreka harus bisa membÂuktiÂkannya kepada masyarakat,†ucapnya.
Kasus Cirus Pintu Masuk
Bambang Widodo Oemar, Pengajar UI
Jika terbukti bahwa Jaksa CiÂrus Sinaga menggunakan huÂkum sebagai alat untuk melaÂkuÂkan tindak kejahatan, prakÂtis naÂsib penegakan hukum di TaÂnah Air terancam. Lantaran itu, kasus ini seharusnya menÂjadi pinÂtu masuk untuk meÂnyibak duÂgaan penyimpangan aparat penegak hukum lainÂnya. Hal tersebut kemarin diÂsampaikan pengamat kepoÂliÂsian Kombes (Purn) Bambang Widodo Oemar.
Menurut dosen pascasarjana Fakultas Ilmu Kepolisian UniÂversitas Indonesia (UI) ini, upaÂÂya menyingkap kasus ini sudah memakan waktu yang sangat panjang. “Hal ini harus dipaÂhami dulu. Begitu panÂjangÂÂnya rangkaian proses peÂnegakan huÂkum terkait Cirus ini, henÂdakÂnya tidak disia-siakan. Proses hukum kasus ini harus berjalan secara profesional,†tuturnya.
Ia menggarisbawahi, dari suÂdut pandang keilmuan, tuduhan terhadap Cirus menunjukkan maÂsih adanya celah bahwa apaÂrat penegak hukum menjadikan hukum sebagai alat untuk meÂlakukan kejahatan.
“Ini harus diwaspadai. Bukan pada perÂkara Cirus saja. Saya rasa hal ini bisa terjadi di semua lini penegak hukum,†ujarnya.
Lantaran itu, dia meminta agar perkara Cirus dijadikan seÂbagai tonggak pembelajaran bagi aparat penegak hukum unÂtuk meningkatkan profeÂsioÂnaÂlismenya. “Dengan begitu, kita tidak akan mendengar lagi ada perkara yang dimain-mainkan untuk kepentingan pihak terÂtentu,†tegasnya.
Selain itu, Bambang berÂhaÂrap, kasus Cirus menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kaÂsus-kasus lain yang terkait deÂngan keterlibatan aparat peÂneÂgak hukum. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.