Jaksa Cirus Sinaga Segera Jadi Terdakwa

Kasus Penghilangan Pasal Korupsi Gayus

Rabu, 04 Mei 2011, 05:10 WIB
Jaksa Cirus Sinaga Segera Jadi Terdakwa
Cirus Sinaga
RMOL.Akhirnya, Kejaksaan Agung menyatakan lengkap berkas Cirus Sinaga pada perkara dugaan penghilangan pasal korupsi bekas Pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Selanjutnya, Korps Adhyaksa akan menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Roch­mad mengakui, pihaknya telah meneliti dan memeriksa berkas perkara Cirus yang diterima dari Mabes Polri pada Senin (25/4) lalu.

Hasilnya, kata Noor, tim pe­neliti Kejagung menyatakan ber­kas Cirus lengkap. “Benar, ber­kas perkara Cirus yang diteliti tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Tin­dak Pidana Khusus sudah P21,” kata Noor di Gedung Ke­jagung, Jakarta, kemarin.

 Menurut Noor, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah untuk sangkaan terlibat mafia hu­kum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan.

Jika telah dilimpahkan pe­nyi­dik dan dibuat surat dakwaan, sam­bung Noor, Cirus yang saat ini masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen itu, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Noor menjelaskan, Cirus jadi tersangka menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Pe­nyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011.

Jaksa yang resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Sabtu (16/4) ini, disangka telah melakukan pemerasan, meng­ha­langi pembe­rantasan korupsi, dan mencoba melakukan pemerasan. Atau telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 yang telah diu­bah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Atas tuduhan itu, bekas Ketua Tim Jaksa perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini, teran­cam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Jika dilihat dari ancaman pidana pada pasal-pasal itu memang demikian,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu penuntasan ber­kas Cirus lain, yakni pemal­suan rencana tuntutan (rentut) yang juga atas nama terdakwa Gayus Tambunan. Kasus tersebut juga me­nyeret bekas pengacara Ga­yus, Haposan Hutagalung. “Un­tuk berkas perkara pemalsuan rentut belum ada perkembangan. Masih di penyidik kepolisian,” ujarnya.

 Dengan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tahap se­lan­jutnya adalah pelimpahan ta­hap dua, yakni pelimpahan ter­sangka beserta berkas dan barang buktinya. Namun, belum dike­ta­hui kapan pelimpahan tahap ke­dua ini akan dilakukan. “Setelah itu, jaksa menunggu pelimpahan tahap kedua,” tutur Noor.

 Terakhir kali, berkas perkara Cirus terkait dugaan korupsi ini diserahkan kembali oleh penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung pada 25 April lalu. Setelah ber­kas diterima, maka selan­jut­nya jaksa meneliti apakah pe­tun­juk jaksa (P19) yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi penyidik Mabes Polri.

Sedangkan, Cirus telah ditahan penyidik Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani em­pat kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah di­berhentikan sementara dari ja­batannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.

“Terkait Cirus Sinaga, dengan adanya penangkapan dan pena­ha­nan yang bersangkutan, maka Jaksa Agung telah mem­ber­hen­tikan sementara yang ber­sang­kutan,” jelasnya.

Mendengar berkas Cirus P21, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf memastikan jajarannya siap menerima tugas yang akan diserahkan Kejagung. “Kami akan menangani perka­ra­nya sebaik mungkin jika memang Kejagung akan melimpahkannya  kepada kami,” katanya.

Sementara itu, Tumbur Siman­jun­tak, kuasa hukum Cirus Sina­ga memastikan kliennya siap me­masuki arena persidangan. “K­ita lihat saja di persidangan nanti. Sidangnya pun saya belum tahu kapan. Tapi, jika mereka menya­takan berkasnya lengkap, kami siap untuk menghadapi persida­ngan. Kami tidak takut,” tandasnya.

 Tumbur tetap yakin kliennya tidak menghapus pasal korupsi pada berkas perkara Gayus seper­ti yang disangkakan penyidik ke­polisian. “Tidak ada yang diha­pus, semua pasalnya lengkap di berkas. Kalau tidak percaya, cek saja. Tuduhan itu tak benar,” ucapnya.

Disangka Ubah Korupsi Jadi Penggelapan

Cirus Sinaga adalah jaksa pe­ne­liti kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang disidangkan di Pe­ngadilan Negeri Tangerang, Ban­ten, pada awal 2010. Jaksa se­nior ini terjerat pidana karena di­duga terlibat pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan, pada 26 Agustus 2010 lalu, Gayus mengaku menye­tor­kan uang 50 ribu dolar Amerika Se­rikat sebanyak dua kali. Menu­rut Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Babul Khoir Ha­rahap, pihak

Mabes Polri menduga Cirus meng­halang-halangi penyidikan dengan menghilangkan pasal ko­rupsi terhadap Gayus. Cirus didu­ga melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Ta­hun 1999 yang telah diubah de­ngan UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

 Babul menambahkan, untuk pi­dana pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan per­co­baan pemerasan, Cirus ter­an­cam hukuman pidana mak­si­mal pidana 20 tahun atau se­umur hidup.

 Sementara itu, menurut Ke­pala Bagian Penerangan Umum Ma­bes Polri, Boy Rafli Amar, Ci­rus diduga memberi saran kepada penyidik agar menambahkan Pa­sal 372 KUHP tentang peng­ge­lapan. “Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pen­cucian uang,” katanya pada 8 Maret 2011.

 Boy menambahkan, Cirus diduga memerintahkan jaksa lain yang bernama Nazran Aziz, untuk menghapus pasal-pasal ko­rupsi pada berkas perkara Gayus itu. “Buktinya, dalam dakwaan ter­hadap Gayus tidak ada pasal ko­rupsi dan pencucian uang. Yang ada hanya pasal pengge­lapan. Gayus kemudian bebas di sana,” ujarnya.

Namun,”menurut Boy, pe­nyi­dik belum menemukan bukti-bukti Cirus menerima suap dari Ga­yus. “Tidak harus ada suap. De­ngan melakukan itu, patut di­duga membuat proses penegakan hukum terhambat,” katanya.

Pada 8 Maret 2011, Cirus di­panggil penyidik Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Di sana, pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak membantah bahwa kliennya memerintahkan Nazran Aziz, jaksa penuntut umum (JPU) kasus Gayus untuk meng­hilang­kan pasal korupsi dalam dak­waan. Ala­sannya, penyusu­nan dakwaan kewe­nangan JPU.

“Itu harus dibuktikan, pe­rin­tah pakai telepon? Lisan? Harus ada buk­tinya. Apa ada saksinya? Dia tidak pernah hubungan telepon,” katanya.

Kasus Rentut Gayus Kapan Disidang

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Na­sir Jamil meminta Kejak­saan Agung dan Mabes Polri mem­buktikan janjinya untuk me­nye­lesaikan perkara Cirus Sinaga.

Soalnya, pada saat ra­pat ker­ja dengan Komisi III, ke­dua lem­­baga tersebut ber­janji un­tuk me­nuntaskan per­kara ter­sebut, terutama bo­cor­nya ren­ca­na tun­tutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan.

“Cirus ini tidak hanya satu per­kara. Dia juga diduga ada main dalam perkara bocornya surat rentut Gayus yang juga me­nyeret nama bekas Penga­ca­ra Gayus, Haposan Hutagalung. Tapi, pada saat rapat dengan Komisi III, Cirus mengaku ti­dak mengetahui perkara ter­sebut,” katanya. Menurut Nasir, saat rapat de­ngan Komisi III, Cirus ber­ala­san jabatannya yang hanya se­bagai jaksa penyidik tidak mung­kin terlibat dalam bocor­nya rentut Gayus. “Nah, kalau Ci­rus ngaku tidak terlibat, se­baik­nya Polri segera mene­mu­kan siapa yang terlibat dalam bocornya rentut Gayus itu. Tapi, saya pun sulit mempercayai ka­lau Cirus tak terlibat dalam bo­cornya rentut Gayus,” ujarnya.

Nasir menilai, penuntasan per­kara Cirus merupakan ujian yang berat bagi dua lembaga pe­negak hukum, yaitu Polri dan Kejagung. “Polri harus bisa me­nemukan bukti bahwa Cirus ter­libat dalam praktik bocornya ren­tut Gayus. Sementara Keja­gung harus mengambil sikap te­gas dengan menangani perkara Cirus tidak pandang bulu,” tandasnya.

 Karena itu, Politisi PKS ini mengimbau Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk terus berkoordinasi untuk mencari jalan keluar perkara tersebut. Soalnya, Nasir merasa heran jika bocornya rentut Gayus sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya.

“Kalau masalah pengha­pu­san pasal korupsi, oke deh kita anggap selangkah lagi masuk pengadilan. Tapi, bagaimana dengan bocornya rentut Gayus. Siapa pelakunya, apakah Cirus? Kalau benar dia pelakunya, cepat tuntaskan,” tandasnya.

 Terlebih, kata Nasir, pihak­nya di Komisi III telah menge­sah­kan remunerasi untuk ke­jak­saan. Lantaran itu, Nasir ber­­ha­rap Korps Adhyaksa me­ngem­ban tugasnya dengan sikap pro­fesional.

“Meskipun yang ter­kena ma­salah dari internal ke­jak­saan, jangan pandang bulu. Me­reka harus bisa memb­ukti­kannya kepada masyarakat,” ucapnya.

Kasus Cirus Pintu Masuk

Bambang Widodo Oemar, Pengajar UI

Jika terbukti bahwa Jaksa Ci­rus Sinaga menggunakan hu­kum sebagai alat untuk mela­ku­kan tindak kejahatan, prak­tis na­sib penegakan hukum di Ta­nah Air terancam. Lantaran itu, kasus ini seharusnya men­jadi pin­tu masuk untuk me­nyibak du­gaan penyimpangan aparat penegak hukum lain­nya. Hal tersebut kemarin di­sampaikan pengamat kepo­li­sian Kombes (Purn) Bambang Widodo Oemar.

Menurut dosen pascasarjana Fakultas Ilmu Kepolisian Uni­versitas Indonesia (UI) ini, upa­­ya menyingkap kasus ini sudah memakan waktu yang sangat panjang. “Hal ini harus dipa­hami dulu. Begitu pan­jang­­nya rangkaian proses pe­negakan hu­kum terkait Cirus ini, hen­dak­nya tidak disia-siakan. Proses hukum kasus ini harus berjalan secara profesional,” tuturnya.

Ia menggarisbawahi, dari su­dut pandang keilmuan, tuduhan terhadap Cirus menunjukkan ma­sih adanya celah bahwa apa­rat penegak hukum menjadikan hukum sebagai alat untuk me­lakukan kejahatan.

“Ini harus diwaspadai. Bukan pada per­kara Cirus saja. Saya rasa hal ini bisa terjadi di semua lini penegak hukum,” ujarnya.

Lantaran itu, dia meminta agar perkara Cirus dijadikan se­bagai tonggak pembelajaran bagi aparat penegak hukum un­tuk meningkatkan profe­sio­na­lismenya. “Dengan begitu, kita tidak akan mendengar lagi ada perkara yang dimain-mainkan untuk kepentingan pihak ter­tentu,” tegasnya.

Selain itu, Bambang ber­ha­rap, kasus Cirus menjadi pintu masuk bagi pengungkapan ka­sus-kasus lain yang terkait de­ngan keterlibatan aparat pe­ne­gak hukum. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA