"Beliau dibantarkan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (2/5).
KPK membantarkan Hari Sabarno ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Menurut Johan, pembantaran dilakukan sejak minggu ke tiga April kemarin.
25 Maret lalu, KPK menahan Hari Sabarno. Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan radiogram meminta pemerintah daerah di seluruh provinsi membeli mobil pemadam kebakaran medio 2002-2005.
Sejumlah orang telah dijebloskan ke dalam bui akibat kasus ini. Mereka adalah mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, serta eks Dirjen Otda Kemendagri Oentarto. Sedang terpidana Samuel Hengky, pemilik PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekaman Kemendagri, meninggal saat menjalani hukuman di tahanan.
[zul]
BERITA TERKAIT: