KPK Bantarkan Hari Sabarno di RS Gatot Subroto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 02 Mei 2011, 16:31 WIB
KPK Bantarkan Hari Sabarno di RS Gatot Subroto
hari sabarno/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi  membantarkan tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hari Sabarno. Mantan Menteri Dalam negeri itu dibantarkan karena sedang sakit.

"Beliau dibantarkan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (2/5).

KPK membantarkan Hari Sabarno ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Menurut Johan, pembantaran dilakukan sejak minggu ke tiga April kemarin.

25 Maret lalu, KPK menahan Hari Sabarno. Hari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan radiogram meminta pemerintah daerah di seluruh provinsi membeli mobil pemadam kebakaran medio 2002-2005.

Sejumlah orang telah dijebloskan ke dalam bui akibat kasus ini. Mereka adalah mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, serta eks Dirjen Otda Kemendagri Oentarto. Sedang terpidana Samuel Hengky, pemilik PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekaman Kemendagri, meninggal saat menjalani hukuman di tahanan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA