Ketua AJI Persiapan Langsa, Ivo Lestari, mengatakan, dapat dipastikan bahwa 95 persen pekerja media di tiga wilayah kabupaten di Aceh yaitu Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, tidak mendapat pengupahan yang layak sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja.
Survei tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, mulai dari wawancara langsung dengan pemilik media, pekerja media, dan pihak-pihak lain yang berkompeten di tiga kabupaten/kota tersebut.
Juga dikatakan, bagi jurnalis di daerah, meskipun bekerja di perusahaan media berkelas nasional, namun belum mendapatkan upah yang layak dan juga tidak memperoleh sejumlah hak sebagai pekerja.
Ia mencontohkan, hak peningkatan jenjang karier, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, bahkan sejumlah pekerja media di daerah berstatus sebagai tenaga kontrak dan outsourcing.
“Padahal mereka melakukan pekerjaan inti atau utama,†tambah Ivo Lestasi seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi.
AJI Persiapan Kota Langsa meminta perusahaan media yang mempekerjakan para wartawan untuk menjamin kesinambungan hak-hak secara penuh.
“Sangat mengecewakan masih banyak Perusahaan atau pemilik media yang hanya menutut haknya tapi mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja media,†demikian Ivo Lestari. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: