"Kita tidak menerima itu (uang) dikatakan sebagai suap," ujar pengacara Wafid, Adhyaksa Dault kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Minggu (1/5).
Kata Adhyaksa uang Rp3,2 miliar dalam bentuk 3 lembar cek tunai yang disodorkan Idris bersama Rosa yang diduga sebagai perantara, adalah uang talangan untuk kegiatan di Kemenpora.
"Pak Wafid sudah sampaikan itu untuk dana talangan. Bukan suap," kata mantan Menpora yang saat ini maju sebagai calon ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: