Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisiaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, rekening itu dijadikan sebagai penampungan duit Malinda hasil penggelapan dana nasabah Gold City Bank. “Kemudian dibeÂlanjaÂkan oleh Andhika,†katanya di Mabes Polri, kemarin.
Boy mengatakan, duit yang ditransfer ke rekening Andhika sebesar Rp 311 juta. Duit ini diÂduÂga sebagai uang muka pemÂbeÂlian mobil Hammer-3 seharga Rp 3,4 miliar. Mobil itu telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Andhika, kata Boy, diduga seÂbaÂgai penampung uang hasil pengÂgelapan Malinda. “Yang perÂtama, ada dugaan dari pihak peÂnyidik bahwa rekening yang diÂmiliki Andhika digunakan sebaÂgai salah satu penampung tranÂsakÂsi keuangan yang dilakukan MD,†ujarnya seraya mengataÂkan, uang yang ditampung di reÂkening Andhika itu kemudian dibelikan barang.
Meski begitu, Boy mengaku belum mengetahui sejak kapan reÂkening Andhika digunakan unÂtuk menampung uang Malinda Dee. “Masih diteliti terus tranÂsaksi keuangannya. Itu yang seÂmentara diungkap, yang Rp 311 juta,†katanya.
Boy menambahkan, Andhika yang lahir tahun 1989 dan model iklan itu, terancam tindak pidana peÂmalsuan enam buah kartu tanÂda penduduk (KTP). MenurutÂnya, enam KTP itu diduga milik moÂdel iklan itu. Sebab, foto yang tertera di KTP-KTP itu, semuaÂnya tampang Andhika.
“Hanya, alamatnya berbeda-beda. SebaÂgian besar beralamat di JaÂkarta, satu lagi dengan alamat CilengÂking, Bogor, Jawa Barat,†ujarnya.
Kepolisian belum memastikan KTP itu palsu atau tidak. MenuÂrutnya, polisi masih menyelidiki apakah enam KTP itu terkait pembuatan rekening penamÂpuÂngan dana nasabah yang diduga digelapkan Malinda. “Kami saat ini fokus ke masalah rekening Andhika dijadikan tempat peÂnampungan duit Malinda sebesar Rp 311 juta yang ditransfer melÂalui rekening,†ucapnya.
Yang pasti, menurut Boy, Andhika menggunakan nama Juan Ferero pada salah satu KTP. Boy menambahkan, nama terseÂbut terpampang dalam salah satu dari enam KTP yang telah disita polisi. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Andhika dapat dikenakan pasal pemalsuan dokumen. “Namanya Juan FereÂro, tapi yang satu ada yang paki nama Andhika,†ucapnya.
Andhika dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15/2002 junto Undang-Undang Nomor 25/2003 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ditambahkan Boy, Andhika juga diancam denÂda minimal Rp 100 juta, makÂsimal Rp 15 miliar. “Jika dilihat dari jenis pelanggaran maka sanksinya demikian,†katanya.
Dari dalam penjara, Malinda membela Andhika, pria yang seÂlama ini disebut-sebut sebagai suaminya. Kata Malinda, AndhiÂka tak terkait dengan kasus pemÂbobolan rekening nasabah CitiÂbank. “Malinda bilang Andhika tak bersalah, karena uang ini gaji yang Andhika dapat dari hasil kerja,†ujar Batara Simbolon, salah seorang kuasa hukum Malinda.
Apa status hubungan Andhika dengan Malinda? “Dia suaminya, tapi kawinnya secara siri,†kata KeÂpala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2011.
Namun, menurut Anton, polisi tidak mempermasalahkan apa status hubungan antara Malinda dengan bintang iklan rokok yang terkenal dengan tag “mana eksÂpresinya†itu. Yang jadi fokus poÂlisi adalah mengungkap kasus penggelapan uang nasabah.
Pengacara Malinda, HalaÂpanÂcas Simanjuntak, menyatakan Andhika bukanlah suami klienÂnya. “Hanya dianggap sebagai anak,†katanya seraya menamÂbahÂkan, kliennya masih dalam proses cerai dengan Adus Ally.
Model Iklan Rokok Itu Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri meÂneÂtapkan Andhika Gumilang (22), model iklan, sebagai terÂsangÂka pencucian uang terkait kasus Malinda Dee (48), bekas RelationÂship Manager CitiÂbank. Andhika diduga meneÂrima aliran dana hasil pemÂboÂbolan dana nasabah.
Andika ditangkap polisi di seÂbuah apartemen di kawasan SuÂdirman, Jakarta, Selasa (26/4) malam, karena disangka terÂkait aliran dana dari Malinda. “Dia sebagai tersangka tindak piÂdana pencucian uang,†kata Kepala Bareskrim Polri KomÂjen Ito Sumardi melalui pesan singkat, Rabu (27/4/2011).
Menurut Kanit Money LaunÂdring Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri KomÂbes Agung Setya, Andhika kena Pasal 6 UU PenÂcucian Uang.
Agung mengatakan, pihakÂnya telah memiliki bukti kuat adanya aliran dana untuk menÂjerat Andhika. “Tidak mungkin kami tahan dia kalau kami tidak punya bukti dia terima,†ujarnya.
Nama Andhika menjadi perÂbincangan khalayak setelah peÂnangkapan Malinda. Andhika diduga suami Malinda. Apalagi, salah satu mobil Malinda, HumÂmer, kepemilikannya atas nama Andhika Gumilang.
Hal tersebut ditepis kuasa huÂkum Malinda, Halapancas SiÂmanjuntak. “AG bukan suami Malinda. AG itu dianggap anak. Bisa dikatakan seperti anak angkat,†tampik Halapancas di depan Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/4/2011). Suami MaÂlinÂda, lanjut HaÂlaÂpancas, merupakan seorang peÂngusaha kaya. Namun, keduanya saat ini menjalani proÂses perceraian.
Andhika pernah menjadi bintang iklan rokok bertema “Obsesi Jadi Sutradaraâ€. Ia diÂcurigai dekat dengan Malinda, saat terlihat bersama Malinda yang diperiksa pada 24 Maret lalu. Saat itu Andhika berstatus saksi. Dia mengaku tidak meÂngetahui apa-apa terkait tranÂsaksi yang dilakukan Malinda.
Sementara itu, menurut KaÂbidpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, penyidik suÂdah hampir menyelesaikan berÂkas perkara Malinda dalam kaÂsus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar.
Penyidik Bareskrim Mabes PolÂri sudah memeriksa 25 saksi unÂtuk Malinda. Mereka terdiri dari tiga nasabah, 18 karyawan CitiÂbank, dan sisanya dari pihak PT SarÂwahita Grup. Sebanyak 25 saksi itu, katanya, termasuk ReÂniwati HaÂmid, salah satu petinggi Citibank.
Sedangkan bekas Wakil GuÂberÂnur Lemhanas Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb yang sempat disebut-sebut daÂlam kasus ini, tidak diperiksa kaÂrena polisi menyatakan bahÂwa yang berÂsangÂkutan tidak terlibat. “Pemeriksaan terus berjalan dan berkas perkara Malinda sudah hampir selesai,†tandasnya.
Mana Bos Malinda Yang Terlibat?
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, kinerja kepolisian dalam mengusut perkara Malinda Dee lamban dan cenderung ketakukan. Pasalnya, hingga saat ini belum ditemukan atasan Malinda di Citibank yang terlibat.
“Sampai hari ini baru dugaan, ada enam pejabat di Citibank yang terlibat. Tapi, mana buktiÂnya, kok sampai sekarang tidak ditangkap. Apa tim penyidik ketakutan menghadapi para peÂjabat itu,†katanya.
Yani tetap merasa tidak puas, meskipun tim penyidik meÂnangÂkap pemuda yang diduga suami Malinda, Andhika GuÂmiÂlang. Menurutnya, penangÂkaÂpan Andhika tidak menjadi reÂputasi baik bagi Korps BhaÂyangkara. “Kuncinya itu, siapa pejabatnya dan kemana saja aliran duitnya Malinda. Kalau hanya menangkap seorang pria, itu bukan prestasi,†ucapnya.
Menurut Yani, kepolisian teÂlah mengabaikan kewenaÂnganÂnya dalam menyidik kasus MaÂlinda. Soalnya, Pasal 70 UnÂdang-Undang Pencucian Uang seÂjatinya memberi peluang keÂpada polisi memblokir rekening nasabah yang terindikasi tindak pidana, dalam waktu lima hari.
Namun, lanjutnya, dalam proÂses penyidikan kasus MalinÂda, polisi memilih menerapkan Pasal 71 yang mensyaratkan pemblokiran jika suatu kasus telah dilaporkan, atau pasca peÂnetapan tersangka dan terÂdakÂwa. “Mestinya polisi langsung memblokir tanpa ragu, jangan menunggu nasabah melapor dulu,†katanya.
Politisi PPP ini juga mengÂkritik Citibank sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Karena itu, Yani berharap Gubernur Bank Indonesia melakukan audit inÂternal terhadap kinerja pengaÂwasan bank
Selain itu, menurut Yani, seÂhaÂrusnya Polri melakukan penÂcekalan terhadap para pejabat tinggi Citibank yang diduga terÂlibat perkara Malinda.
“Supaya mereka tidak bisa kabur ke luar negeri tentunya. Nanti tidak puÂlang lagi deh ke Indonesia kalau begitu,†ucapnya.
Ogah Buru-buru Mengkritik
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya berpendapat, maÂsyarakat belum boleh meÂnilai Mabes Polri lamban dan tidak berani mengusut tuntas perÂkara pembobolan dana nasaÂbah Citibank yang menjerat MaÂlinda Dee. Soalnya, perkara terÂsebut masih dalam tahap penyiÂdikan di Bareskrim Mabes Polri.
“Jangan mengkritik dulu. Suatu proses hukum bisa dinilai gagal atau tidak itu ketika berÂkas perkara sudah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan. Jadi, tunggu dulu berkasnya MaÂlinda lengkap dan diserahÂkan kepada Kejaksaa Agung khuÂsusnya JAMPidum,†kata dia.
Menurut Alex, ketika berkas Malinda itu sudah masuk ke JAMÂPidum, maka akan dibenÂtuk jaksa tim 16 untuk meÂnenÂtuÂkan berkas itu lengkap atau tidak. “Nah, di sana kalau lengÂkap akan P21. Jika tidak, akan P18 atau 19. Di situ, baru boleh masyarakat memberikan koÂmenÂtarnya mengenai perkara ini. Saat ini kurang pas menilai Polri lambat dalam menangani perkara tersebut,†ucapnya.
Pria yang kini Staf Khusus Bidang Hukum di Kementerian ESDM ini berharap masyarakat tidak terus menerus mengkritik instansi penegak hukum.
“KaÂrena tidak mungkin keÂpolisian akan membeberkan haÂsil penyidikannya kepada maÂsyarakat secara transparan. Itu sama saja bunuh diri dan akan mempersulit kerja tim peÂnyiÂdik,†tandasnya.
Meski begitu, Alex tetap mengkritik Citibank yang engÂgan mengembalikan duit nasaÂbah yang dibobol Malinda. “BaÂgaimanapun posisi Malinda saat itu Relationship Manager Citibank. Artinya, Malinda beÂkerja atas nama Citibank. Kalau ujungnya Citibank tak mau ganti, saya harap Bank IndoÂnesia mau memberi sanksi tegas kepada Citibank,†ujarnya.
Menurut Alex, pemberian sanksi tegas BI kepada Citibank sangat penting. Soalnya, akan memberikan efek jera terhadap bank asing lainnya yang berÂoperasi di Indonesia. “Saat ini banyak bank asing yang berÂoperasi di Indonesia. Kalau meÂreka tidak diawasi, akan sangat terbuka terjadinya kasus MaÂlinda Dee jilid II,†ujar pria asal Gorontalo ini. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.