Padahal hari ini, sidang gugatan Lily dan Gus Choi kembali akan digelar hari ini (Selasa, 27/4).
"DPP PKB hingga saat ini menganggap belum ada upaya mediasi yang dilakukan secara sungguh-sungguh oleh LW dan EC. Bahkan, LW, EC dan para kuasa hukumya telah melecehkan perintah hakim," kata Wakil Bendahara Umum DPP PKB, Bambang Susanto.
Mestinya, saat perintah hakim untuk mediasi pada persidangan Selasa lalu, Lily dan Gus Choi langsung menghubungi Majelis Takhim, nama mahkamah partai PKB.
"Malah menyuruh kuasa hukum berkirim surat dengan ngumpet-ngumpet datang ke kantor DPP PKB Sabtu lalu. Seperti sengaja mencari waktu yang tidak ada pengurus di kantor DPP PKB. Semua juga tahu setiap hari Sabtu dan Minggu jajaran pengurus DPP PKB melakukan konsolidasi ke daerah-daerah apalagi Sabtu lalu long week end," sambungnya.
Disamping itu, kedatangan kuasa hukum dua politisi tersebut ke DPP PKB juga tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan kenapa tidak ada pemberitahuan.
Sejak Majelis Takhim dibentuk, Lily dan Gus Choi belum pernah bertemu dan menyatakan keberatan atas proses pergantian antar waktunya dengan Majelis Takhim. Bahkan di persidangan pekan lalu, hakim memarahi penggugat yang dianggap tidak memahami peran dibentuknya mahkamah partai sesuai UU 2/2011 tentang Partai Politik.
[zul]
BERITA TERKAIT: