SUAP SESMENPORA

Akhirnya KPK Tetapkan Wafid, Rosa dan Idris sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 22 April 2011, 19:00 WIB
Akhirnya KPK Tetapkan Wafid, Rosa dan Idris sebagai Tersangka
ilustrasi/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris  Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet untuk Sea Games di Palembang.

Selain Wafid, KPK juga menjadikan Rosa, seorang broker dan Muhammad Idris Usman, marketing PT Duta Graha Indah sebagai tersangka.

"WM, R dan MIU sudah tersangka," kata Deputi Ade Rahardja melalui pesan singkatnya, Jumat petang (22/4).

Tim KPK, Kamis malam, menangkap Wafid, Rosa dan Idris tengah melakukan transaksi suap menyuap di kantor Wafid, di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta. Saat menangkap tangan ketiganya, tim KPK menyita tiga lembar cek tunai senilai Rp2 miliar.

Terhadap Wafid, anak buah Menteri Andi Mallarangeng itu, KPK mensangkakan Pasal 5 ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 karena telah menerima suap. Sementara terhadap Rosa dan Idris, KPK mensangkakan Pasal  5 ayat 1 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 dengan tuduhan sebagai penyuap.[dry]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA