Selain Wafid, KPK juga menjadikan Rosa, seorang broker dan Muhammad Idris Usman, marketing PT Duta Graha Indah sebagai tersangka.
"WM, R dan MIU sudah tersangka," kata Deputi Ade Rahardja melalui pesan singkatnya, Jumat petang (22/4).
Tim KPK, Kamis malam, menangkap Wafid, Rosa dan Idris tengah melakukan transaksi suap menyuap di kantor Wafid, di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta. Saat menangkap tangan ketiganya, tim KPK menyita tiga lembar cek tunai senilai Rp2 miliar.
Terhadap Wafid, anak buah Menteri Andi Mallarangeng itu, KPK mensangkakan Pasal 5 ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 karena telah menerima suap. Sementara terhadap Rosa dan Idris, KPK mensangkakan Pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 dengan tuduhan sebagai penyuap.
[dry]
BERITA TERKAIT: