Bisa Ikut Pemilu, PKB Sayangkan Pernyataan Ganjar Pranowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 22 April 2011, 14:02 WIB
Bisa Ikut Pemilu, PKB Sayangkan Pernyataan Ganjar Pranowo
ganjar pranowo
RMOL. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo. Ganjar meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak memverifikasi partai bermasalah. Bila tidak diverifikasi, hal itu sama saja PKB tidak bisa ikut Pemilihan Umum 2014.

PKB menilai pernyataan Ganjar salah. Apalagi bila Ganjar langsung mengaitkan pemecatan dua kader PKB, Lily Wahid dan Effendi Choiri sehingga PKB tidak bisa diverifikasi. Pasalnya, PKB masih dirundung sengketa, karena digugat dua kadernya tersebut.

Bagi PKB, persoalan gugatan Lily dan Gus Choi tidak bisa dianggap sebagai sengketa partai seperti yang dimaksud UU 2/2011 tentang Partai Politik.

"Persoalan keduanya bukan sengketa Parpol. Itu gugatan orang per orang yang tidak diatur dalam UU Parpol," ucap Wakil Bendahara Umum PKB, Bambang Susanto kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Jumat (22/4).

Semua partai, katanya, pernah punya masalah yang sama, yaitu ada kader yang menggugat ke partai asalnya. Kalau kemudian hal itu dikatakan sebagai sengketa partai, sambung Bambang, ada banyak partai yang tidak boleh diverifikasi.

"Yang disebut sengketa partai itu kalau ada dua kepengurusan," katanya.

Pernyataan Ganjar seperti yang dimuat Rakyat Merdeka edisi kemarin (Kamis, 21/4), yang membawa-bawa masalah gugatan pemberhentian keanggotaan DPR Lily dan Gus Choi ke MK sebagai alasan agar PKB tidak diverifikasi merupakan pernyataan yang salah.

Persoalan gugatan keduanya sudah selesai. Karena itu dia menuding Ganjar yang juga Politisi PDI Perjuangan itu lupa terhadap perkembangan kasus tersebut di MK. "MK sudah memutuskan, masalah PAW masalah itu hak partai," bebernya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA