"Sedang dipelajari," katanya melalui pesan singkat yang diikirimkannya, Senin malam (18/4).
Jasin mengaku surat somasi yang dilayangkan pengacara Panda Nababan yang mempersoalkan pernyataanya disalah satu media massa tahun 2009 lalu itu, sudah diserahkannya kepada Biro Hukum KPK untuk dipelajari.
"Sekarang diserahkan ke Biro Hukum KPK untuk dipelajari," tambahnya.
Dalam somasinya, Panda Nababan meminta M Jasin meminta maaf dan mengklarifikasi perkataannya, seperti yang dimuat di salah satu media di Semarang pada 27 Agustus 2009 lalu, bahwa Panda adalah orang yang bermasalah dengan KPK, hanya karena sudah melaporkan testimoni ada keterkaitan Ari Muladi dan Edi Soemarsono dalam kasus 'kriminalisasi KPK' kepada Mabes Polri. Jika dalam waktu maksimal tiga hari kedepan Jasin tidak mengindahkannya, maka Panda akan membawanya ke jalur hukum.
[ade]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: