"Itu hak yang bersangkutan (Panda Nababan) untuk mengajukan somasi," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, melalui melalui pesan singkat yang diterima Redaksi, Senin petang (18/4).
Sebagai sebuah proses hukum, somasi yang dilayangkan Panda terhadap Jasin terkait pernyataanya disalah satu media masa tahun 2009 lalu sebagai hal yang wajar saja. Saat ini, katanya, KPK tengah mempelajari isi somasi tersebut.
Panda Nababan, anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang kini menjadi terdakwa kasus suap Mirandagate, mensomasi M Jasin karena dianggap telah mengeluarkan pernyataan yang tidak benar di sebuah media massa pada 27 Agustus 2009 lalu.
Jasin waktu itu, menegaskan kepada publik jika Panda sebagai orang yang memiliki masalah dengan KPK, hanya karena langkah dirinya yang melaporkan testimoni keterkaitan antara Ari Muladi dan Edi Sumarsono dalam kasus 'kriminalisasi KPK' ke Mabes Polri.
[ade]
BERITA TERKAIT: