"Di kaca mata BK, Arifinto itu sudah mantan anggota DPR. Di BK itu, sanksi paling tinggi adalah pemecatan, tapi dia kan sudah mengatakan akan mudur. Jadi ini (pengunduran diri Arifinto) tinggal proses administrasi saja," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 15/4).
Nudirman sendiri yakin Arifinto tidak akan berbohong dengan apa yang telah diucapkannya. Karena, lanjutnya, kalau Arifinto tidak jadi mundur, akan berakibat fatal. Arifinto akan dicap sebagai pembohong.
Selain itu, lanjut politisi Golkar ini, Arifinto akan terancam tidak mendapat dana pensiuan kalau tidak mengundurkan diri. Sebab, jelasnya, bila tidak mengundurkan diri dan BK memproses kasusnya, dan akhirnya dipecat, politisi PKS itu jelas tidak mendapat pensiunan.
"Itu aturan dalam undang-undang mengenai hak-hak keanggotan pejabat negara. Di situ dijelaskan, kalau diberhentikan secara tidak hormat, tidak diberikan pensiunan. Sekarang ini dia mundur dengan suka rela," tandas Nudirman yang saat ini mengaku sedang berada di Batam untuk memberikan ceramah tentang BK DPR kepada anggota DPRD Batam.
[zul]
BERITA TERKAIT: