Bibit dijadwalkan akan dimintai keterangan Senin pagi ini. Belum diketahui apakah majelis hakim Tipikor yang dipimpin oleh Nani Indrawati akan menginzinkan Bibit atau tidak. Pasalnya, pihak Ari Muladi sendiri sudah menyampaikan keberatannya.
Keberatan Ari Muladi dengan kesaksian Bibit yang diajukan oleh Jaksa Penuntut KPK karena dinilai tidak etis. Sebagai penyidik dan penuntut, Bibit juga merupakan orang yang justru diduga menerima suap dalam kasus tersebut.
Suap kepada pimpinan KPK muncul ketika Anggodo Widjojo memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja untuk dibagi-bagikan kepada Pimpinan KPK, agar menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Masaro Radiokom, perusahaan milik kakaknya Anggodo Widjojo.
Tidak hanya itu, dalam beberapa kesempatan, sudah ada juga pengakuan jika Wakil KPK Bidang Penindakan dan Pengawasan Internal KPK Chandra M Hamzah menerima uang Rp 1 miliar secara langsung dari pihak Anggodo Widjojo.
[ade]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: