Melalui pengacaranya, Harry Ponto, mbak Tutut, sapaan akrab Siti Hardianti Rukmana, menyampaikan keyakinannya itu lantaran perkara sengketanya sudah terang benderang selama persidangan berlangsung. "Kami yakin majelis akan membuat keputusan yang baik dan adil," ujar Harry di Kantornya, Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4).
Dipersidangan, bebernya, sudah terungkap bahwa Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)sendiri sudah memberikan jawabannya, bahwa memang telah terjadi konsistensi melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilalihan TPI dari tangan putri Soeharto itu.
Tim independen yang dibentuk oleh Kemenkumham menemukan jika akta no 16 tanggal 18 Maret 2005 tentang Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan (RUPSLB) tidak sah dan cacat hukum baik secara materil maupun formilnya. Substansi hukum RUPSLB dari Tutut kepada Hary Tanoe dinyatakan tidak memenuhi Undang-Undang.
Tim independen juga menyampaikan, sebagaimana pengakuan Zukarnain Yunus (Dirjend Administrasi Hukum Umum), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata), Budihardjo (Kasubdit Badan Hukum) dan juga pengakuan Johanes, bahwa Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), sistem yang digunakan pihak Hary Tanoe mendaftarkan RUPSLB-nya tidak berjalan dengan benar. Kenapa demikian, karena buka tutup RUPSLB bisa dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang. Sehingga, tim independen sendiri dengan tegas menyatakan bila SK Hukum dan HAM tanggal 21 Maret 2005 tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan TPI dibuat tidak melalui pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.
"Fakta-fakta ini semua sudah terungkap di persidangan. Ini sudah terang benderang dan kami yakin majelis hakim mengabulkan gugatan kami. Tidak ada logika apapun yang bisa menghambat atau mengalahkan gugatan kami," katanya.
[arp]
BERITA TERKAIT: