"Perlu
diluruskan, tidak ada niat DPD di balik mengusulkan gagasan tersebut
sebagai langkah mengamputasi kewenangan dari parpol untuk menyiapkan
kader-kadernya untuk mengisi jabatan-jabatan publik (presiden/wakil
presiden) itu," kata Wakil Ketua Kelompok DPD RI, Wahidin Ismail, di
Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/3).
Usul calon presiden independen, jelasnya, itu
semata-mata agar konsolidasi demokrasi dan kedaulatan rakyat bisa
tertata dengan baik.
"Perlu diklarifikasi, di naskah DPD tidak
tercantum kalimat calon independen. Usulan itu kita sampaikan dengan
tetap mengacu pada redaksi konstitusional kita yang mengatakan Pemilu
diikuti oleh partai politik dan calon perorangan," ucapnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: