Demikian disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM, Muladi dalam rilisnya yang diterima
Rakyat Merdeka Online menanggapi sengketa kasus ini, Selasa (29/3).
"Kalau betul-betul ingin baik, harus diselesaikan secara mediasi. Kalau tidak buntutnya akan panjang," ujarnya.
Proses hukum seperti ini, jelas Muladi, menjadi jalan terbaik terlebih lagi kasusnya saat ini masih dalam tahap perdata.
"Bila penyelesaian secara hukum pidana, bisa dipastikan akan menimbulkan efek berkepanjangan. Sebab dalam setiap keputusan pengadilan akan ada pihak yang tidak akan puas. PK (Peninjauan Kembali) saja bisa 5 tahun," katanya.
Jalur mediasi yang bisa ditempuh oleh kedua belah pihak, terang Muladi dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan UU tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa dan albitrasi.
"UU ini bisa digunakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bisa ada
win-win solution," katanya.
Muladi mengingatkan, jika terus ngotot, sampai sengketanya diselesaikan dengan proses pidana, maka bisa berdampak pada posisi Hary Tanoesudibjo selaku pihak yang kini merubah nama dari TPI menjadi MNC TV.
"Kalau Hary Tanoesudibjo kalah bisa merembet pidana. Bisa dengan unsur manipulasi dan muncul penggelapan perusahaan," katanya.
[ade]