Justru menurut Syamsul, Buyung-lah pelaku yang menjadi inisiator terjadinya penyelewengan APBD Kabupaten Langkat tersebut.
"Jelas terlihat bahwa itu semua inisiatif dari Buyung Ritonga. Sebagai bawahan dia salah menterjemahkan apa yang diperintah oleh Bupati (Syamsul Arifin)," tegas pengacara Syamsul Arifin, Syamsul Huda kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (29/3).
Buktinya, masih kata Ketua DPD Golkar Sumatera Utara melalui pengacaranya itu, Buyung berhubungan dengan berbagai pihak, misalnya menghubungi pengawas, yang itu merupakan di luar sepengetahuan Syamsul sebagai atasannya.
"Kalaupun Bupati katakan segera diselesaikan, itu dalam pengertian harus sesuai dengan koridor, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan melakukan kompromi dengan pihak pengawas," katanya.
[ade]
BERITA TERKAIT: