Syamsul menolak jika pengembalian uang tersebut dikatakan sebagai salah satu bentuk pengakuan bahwa darinya telah melakukan korupsi.
"Pengembalian itu setelah ada audit investigasi. Konteksnya itu hanya proses ganti rugi dari tuntutan perbendaharaan saja. Itu juga dilakukan atas saran staf Keuangan Syamsul saat menjadi Gubernur," ungkap pengacara Syamsul Arifin, Syamsul Huda kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (29/3).
Karena konteksnya demikian, maka seharusnya Syamsul tidak dikait-kaitkan lagi dalam masalah tersebut, apalagi harus berurusan dengan hukum sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Seharusnya sudah selesai, tidak kemudian masuk ke unsur pidana.
Ketika administrasi sudah jalan, kan seharusnya pidananya tidak jalan. Tidak bisa dong? Kan sudah tertutup," tandasnya.
[ade]
BERITA TERKAIT: