"KPK menangkap buron Kejati Sulsel, semalam," ujar Jurubicara KPK dalam pesan singkatnya, Sabtu (26/3).
Keduanya, kata Johan, ditangkap di tempat terpisah. Koesprawoto ditangkap di daerah Setia Budi, Jakarta Selatan. Sementara rekannya, Edi ditangkap di daerah Gondangdia, Jakarta Pusat.
"Penangkapan ini atas permintaan Kejaksaan Tinggi Sulsel berkerja sama dengan Kejaksaan Agung," imbuh Johan.
Sidang kasasi di Mahkamah Agung, Koesprawoto dan Edi Sarwono divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp30,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum mengeksekusi putusan MA tersebut karena keduanya kabur. Bulan Oktober 2010, tim jaksa sempat mencari mereka hingga ke Bandung, namun gagal ditangkap
.[ade]