KPK Tangkap Dua Buron Kejati Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 26 Maret 2011, 11:06 WIB
KPK Tangkap Dua Buron Kejati Sulsel
kpk/ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom Koesprawoto dan Mantan Deputi Kapala Divisi Regional VII PT Telkom Edi Sarwono. Keduanya merupakan terpidana enam tahun dalam kasus PT Telkom yang selama satu tahun terakhir menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"KPK menangkap buron Kejati Sulsel, semalam," ujar Jurubicara KPK dalam pesan singkatnya, Sabtu (26/3).

Keduanya, kata Johan, ditangkap di tempat terpisah. Koesprawoto ditangkap di daerah Setia Budi, Jakarta Selatan. Sementara rekannya, Edi ditangkap di daerah Gondangdia, Jakarta Pusat.

"Penangkapan ini atas permintaan Kejaksaan Tinggi Sulsel berkerja sama dengan Kejaksaan Agung," imbuh Johan.

Sidang kasasi di Mahkamah Agung, Koesprawoto dan Edi Sarwono divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp30,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum mengeksekusi putusan MA tersebut karena keduanya kabur. Bulan Oktober 2010, tim jaksa sempat mencari mereka hingga ke Bandung, namun gagal ditangkap.[ade] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA