Dasar penetapan hukum, yang didasarkan pada hasil persidangan Dudhie Makmun Murad tidak dapat dibenarkan.
Hal itu disampaikan pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang, kepada wartawan saat menemani pemeriksaan Panda di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (21/3).
"Buktinya MA (Mahkamah Agung) menyatakan penetapan tersangka klien kami tidak dibenarkan secara hukum," tegasnya.
Kalaupun mau meneruskan proses hukum terhadap Panda Cs, katanya lagi, KPK tidak boleh menggunakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.0S/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PS tertanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana Dudhie Makmun Murad sebagai pijakan hukumnya.
Sebelum keputusan MA itu keluar, terang Juniver, Panda sudah dua kali mengingatkan KPK untuk menghargai proses yang tengah berlangsung di MA. Namun KPK tetap ngeyel dan tidak memberikan jawaban.
"Kalau tetap menggunakan putusan itu, KPK berarti ngaco, ngawur. KPK sudah abused of power," imbuhnya.
[zul]