MIRANDAGATE

LPSK: Agus Tjondro Tetap Whistleblower

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 18 Maret 2011, 19:49 WIB
LPSK: Agus Tjondro Tetap <i>Whistleblower</i>
agus tjondro/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengupayakan perlindungan hukum bagi tersangka kasus suap Mirandagate Agus Tjondro. Agus Tjondro layak dilindungi karena dinilai telah berani mengungkap kasus Mirandagate.

"Meskipun sebagai tersangka, tapi karena juga sebagai whistleblower, ia (Agus Tjondro) berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (18/3).

Perlindungan hukum yang akan diupayakan oleh LPSK bagi Agus, kata Maharani, adalah dengan cara meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. LPSK akan menyurati Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menegaskan bahwa Agus seorang whistleblower, dan karenanya layak mendapat keringanan hukuman.

"Perlindungan hukum yang akan diupayakan LPSK adalah meminta keringanan hukuman bagi Agus. LPSK akan mengajukan permohonan keringanan hukuman, sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban" imbuh aktivis LBH Surabaya itu.

Pasal 10 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Keterangan Maharani ini membantah pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan jika LPSK tidak akan melindungi Agus, karena statusnya sebagai tersangka dan hanya akan memberikan perlindungan jika status Agus sebagai saksi. [ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA