"KPK boleh merekrut penuntut dan penyidik sendiri itu bagus. Saya setuju dan pimpinan KPK lain pun juga setuju," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3).
Apalagi, imbuh Jasin, Pasal 43 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan KPK untuk merekrut penyidik dan penuntut, tidak seperti sekarang ini dimana keduanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan, agar KPK dapat merekrut penyidik dan penuntut sendiri. Usulan itu dimunculkan Benny saat membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang KPK. Selain itu, Benny juga meminta agar KPK menangani semua perkara korupsi.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: