KPK, terang Jurubicara KPK, Johan Budi SP, akan menunggu
koordinasi dari LPSK terkait bentuk perlindungan apa yang akan diberikan
kepada mantan anggota Komisi IX DPR dari PDI Perjuangan itu.
"Kita (KPK) tunggu kordinasi dari
LPSK, sebab belum tahu detail perlindungannya seperti apa," ujarnya
kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/3).
Sekalipun
Agus diberi perlindungan oleh LPSK, KPK sebut Johan, tidak akan
memberikan keistimewaan yang berbeda dengan tersangka Mirandagate
lainnya. KPK juga tidak akan menganulir proses hukum yang
saat ini berkas perkaranya sudah rampung dan segera disidangkan.
"Tidak ada
privelliege, semuanya berjalan sesuai hukum," tandas Johan.
[zul]