Agus Tjondro Tak akan Dapat Keistimewaan meski Dapat Perlindungan LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 Maret 2011, 19:23 WIB
Agus Tjondro Tak akan Dapat Keistimewaan meski Dapat Perlindungan LPSK
agus tjondro/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merespons keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengabulkan permohonan perlindungan tersangka Mirandagate, Agus Tjondro Prajitno.

KPK, terang Jurubicara KPK, Johan Budi SP, akan menunggu koordinasi dari LPSK terkait bentuk perlindungan apa yang akan diberikan kepada mantan anggota Komisi IX DPR dari PDI Perjuangan itu.

"Kita (KPK) tunggu kordinasi dari LPSK, sebab belum tahu detail perlindungannya seperti apa," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/3).

Sekalipun Agus diberi perlindungan oleh LPSK, KPK sebut Johan, tidak akan memberikan keistimewaan yang berbeda dengan tersangka Mirandagate lainnya. KPK juga tidak akan menganulir proses hukum yang saat ini berkas perkaranya sudah rampung dan segera disidangkan.

"Tidak ada privelliege, semuanya berjalan sesuai hukum," tandas Johan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA