Jurubicara KPK Johan Budi SP, saat ini berkas kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan dari penyidikan ke bagian penuntutan KPK.
​"Hari ini berkas mereka sudah P21," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, sesaat lalu, Rabu (16/3).
KPK menurut Johan, menyusun penuntutan setiap lima tersangka kedalam satu berkas. Jadi sampai saat ini sudah ada dua berkas yang sudah dilimpahkan ke penuntutan. Senin kemarin (14/3) KPK juga sudah menyelesaikan berkas perkara lima tersangka Mirandagate lainnya yakni Max Moein, Agus Condro, Poltak Sitorus, Willem Tutuarima dan Rusman Lumabrtoruan.
Dengan rampungnya berkas para tersangka Mirandagate ini, maka pada minggu pertama April, perkaranya sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"14 hari kedepan disidangkan," imbuhnya.
[arp]