"Dengan mempertimbangkan banyak hal LPSK memutuskan mengabulkan permohonan beliau (Agus Tjondro)," ujar Juru Bicara LPSK Maharani Sitishopia, di kantornya, Jakarta sesaat lalu (16/3).
Mengingat status Agus yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mirandagate itu, maka LPSK pun segera mengkordinasikan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada Agus dengan pihak KPK. Salah satunya adalah kemungkinan akan memindahkan Agus ke tempat yang lebih aman dan tersembunyi dari tempat keberadaan Agus yang sekarang, di rumah tahanan polda Metro Jakarta.
"Jika di tempat yang sekarang jiwanya terancam, kemungkinan dipindahkan ada," imbuh mantan aktivis LBH Surabaya itu.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.