"Berkasnya sudah lengkap, sudah P-21," ujar JuruBicara KPK, Johan Budi,
kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (15/3).
Dengan begitu, sebut Johan, berkas perkara mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 tersebut saat ini telah berada di bagian penuntutan untuk selanjutnya dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berkas Rusman yang sudah P-21 ini menjadi berkas kelima dari 24 tersangka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka telah menerima suap
travellers cheque tersebut. KPK juga telah melengkapi berkas perkara Max Moein dan Agus Condro. Adapun berkas perkara tersangka Poltak Sitorus dan Willem Tutuarima telah dinyatakan P-21, kemarin (Senin, 14/3).
[wid]