Uang itu diberikan dengan maksud agar lembaga
superbody itu menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi PT Masaro Radiokom dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Semua uangnya, yang Rp6 M itu saya serahkan kepada Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK). Khusus yang Rp1 miliar saya serahkan langsung ke Pak Chandra Hamzah (Wakil Ketua KPK), waktu itu ditemani Yulianto," kata Anggodo Widjojo
Selain itu, kata Adik pemilik PT Masaro Anggoro Widjojo ini, Ari Muladi bersedia mencabut dan memberikan keterangan yang bertolak dari kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama asalkan dirinya memberi kompensasi. Permintaan tersebut, katanya, disampaikan langsung oleh pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa dalam pertemuan keduanya di Mabes Polri.
"Pengacara Ari Muladi mengatakan, jika kliennya ingin kembali pada kronologis awal mau diberi konpensasi apa, mau kasih uang berapa?," kata Anggodo menirukan ucapan Sugeng.
[arp]
BERITA TERKAIT: