Dalam sidang perdana yang dijalani Gubernur Sumatera Utara ini terungkap jika Fatimah Habibi (istri), Aisia Samira dan Beby Arbiana (anak), Syah Afandin atau Ondim dan Lela Wongso alias Ilel (adik), Noor Jihan (keponakan) serta nenek (ibunda terdakwa) tercatat sebagai kerabat yang mendapatkan aliran dana tersebut.
Jaksa KPK mengungkap, Syamsul menyelewengkan Rp3,2 miliar dana APBD Langkat tahun 2000. Dana sebesar Rp,7 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
"Selebihnya, Rp1,4 miliar diberikan kepada Ketua dan anggota DPRD
Langkat, Muspida, BPK, FKPPI, KNPI, wartawan," ucap Jaksa KPK Chaterina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Syamsul kembali mengulangi perbuatannya. Pada tahun 2001, Syamsul menjarah dana kas daerah Langkat sebesar Rp7,7 miliar. Senilai Rp2,8 dialirkan kepada kerabatnya, sementara sisanya kembali diserahkan kepada pihak lain sama seperti yang disebutkan di atas.
Sama dengan dua tahun sebelumnya, Syamsul kembali memperkaya diri dan keluarga pada tahun 2002. Ia menyelewengkan APBD Langkat sebesar Rp13,16 miliar, dengan rincian Rp4,6 miliar untuk keperluan pribadi dan keluarganya, dan Rp8,4 miliar lebih untuk pihak lainnya.
"Tahun 2003, terdakwa menyelewengkan Rp 10,04 miliar, Rp7,1 miliar di antaranya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya," beber Caterina.
Pada periode ini terungkap jika Rp3 miliar sisanya, di antaranya diberikan Syamsul kepada Ketua Badan Legislasi DPR yang juga anggota DPR Komisi II dari Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono.
Merasa belum tajir, tahun 2004 pun Syamsul kembali menyelewengkan Rp7,8 miliar APBD Langkat. Rp5,3 miliar dan Rp2,5 miliar masing-masingnya digunakan Syamsul kepada keluarga dan bagi pihak lain.
Seolah jadi kebiasaan, tahun 2005 dan tahun 2006, Syamsul mengulangi perbuatannya. Tahun 2005, sebanyak Rp3,9 miliar dipergunakan Syamsul untuk keperluan pribadi dan keluarga. Di tahun 2006, politisi partai Golkar itu mencaplok Rp5 miliar dan diserahkan kepada keluarga dan kerabatnya.
Seolah merasa sudah banyak duit, korupsi Syamsul di tahun 2007 menurun drastis. Ia hanya menyelewengkan Rp6,8 juta saja dari APBD Langkat. "Rp5,8 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan keluarganya, sedangkan selebihnya Rp1 juta digunakan sebagai pemberian kepada pihak lain," imbuhnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: