Sjafii dinilai terbukti melakukan tindak korupsi dalam pengadaan alat rontgen portable di Depkes pada tahun 2007.
Selain itu, mantan anak buah Siti Fadilah Supari itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 30 juta.
Dalam tuntutannya, JPU Agus juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan Sjafii yang diduga diperoleh dari hasil korupsi, termasuk yang diberikan kepada sejumlah kerabat Sjafii. Raditya Krisna, menantu Sjafii, mendapat dana segar sebesar Rp 455 juta. Adapun putrinya, Syabita Syafirna, memperoleh sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu Dicky Yusuf mendapat uang sebesar Rp 140 juta dan Yuniati Siregar sebesar Rp 20 juta.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: