"Saya menilai ini perkara politik, dalam enam bulan saya harus jatuh (dari kursi Gubernur Sumatera Utara)," lirih Syamsul dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/3).
Namun demikian, Syamsul mengaku bangga dan akan berbesar hati meskipun menjadi korban politik. Baginya, proses hukum yang mesti dijalananinya sekarang ini menjadi bukti jika dirinya sangat diperhitungkan oleh lawan-lawan politiknya.
"Alhamdullilah sebagai anak tukang kue, saya jadi anggota DPRD 10 tahun, 10 tahun jadi Bupati (Kabupaten Langkat), dan tiga tahun jadi Gubernur," bebernya.
Syamsul didakwa bersama-sams telah melakukan korupsi menyalahgunakan
pengelolaan APBD Langkat yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp
99 miliar. Politisi Partai Golkar itu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau
Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[arp]
BERITA TERKAIT: