Pemerintah 'Kalah' Perang dengan Tommy karena Kejaksaan Tidak Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 Maret 2011, 22:45 WIB
Pemerintah 'Kalah' Perang dengan Tommy karena Kejaksaan Tidak Serius
RMOL. Sikap tidak serius Kejaksaan Agung menjadi penyebab kalahnya Pemerintah Indonesia dalam "perang" melawan Tommy Soeharto dalam dalam kasus sita pajak PT Timor Putra Nasional (TPN) di Pengadilan Guernsey, Inggris.

"Nampak ada keengganan atau ketidakseriusan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung terlalu berleha-leha," ujar perwakilan anggota Koalisi Pelacak Aset, Faiq di Wisma Imperium, Jakarta, Jumat (11/3) petang.

Padahal, katanya, jika saja Kejaksaan Agung cepat merespons dan menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung itu, maka pemerintah tidak akan dikalahkan oleh Tommy dalam gugatan Paribas terkait pembatalan transfer uang sebesar 36 juta euro atau sebesar Rp 421 miliar ke Garnet Investment Limited di Pengadilan Guernsey.

"Kalau waktu itu Kejaksaan cepat merespons, maka Tommy tidak bisa mengajukan judicial review terhadap kewenangan Financial Intelligence service (FIS)," katanya.

Mahkamah Agung sudah memenangkan Pemerintah, dalam hal ini menteri Keuangan, dalam gugatan Tommy Soeharto. Pemerintah dinyatakan berhak menyita aset PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Tommy, senilai Rp 1,2 triliun, karena diduga berasal dari hasil kejahatan. Mengikuti putusan MA tersebut, Financial Intelligence Service (FIS) pun langsung membekukan aset Tommy tersebut. Namun saat ini FIS sendiri, berdasarkan putusan pengadilan Guernsey terhadap (JR) yang diajukan PT Garnet Investment Limited, tidak lagi memiliki kewenangan untuk membekukan aset Tommy. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA