"Putusan MA itu bisa dijadikan argumentasi hukum baru kepada pengadilan Guernsey," kata peneliti Indonesian Corruption Wacth (ICW), Adnan Topan, di Wisma Imperium, Jakarta, Jumat petang (11/3).
Pengajuan putusan PK MA ini, kata Adnan, bisa menjadi bukti baru bagi pemerintah untuk membantah keputusan Pengadilan Guernsey yang memenangkan Tommy. Pasalnya, salah satu alasan Pengadilan Guernsey mengalahkan pemerintah adalah karena pengadilan melihat pemerintah tidak melakukan upaya-upaya yang serius untuk mengamankan aset Tommy di dalam negeri.
"Pengadilan Guernsey khawatir pemerintah Indonesia hanya menggunakan sistem hukum Inggris untuk mengamankan aset Tommy di luar negeri, sementara di dalam negeri pemerintah tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap aset kekayaan Tomy itu," ujarnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: