ASET TOMMY SOEHARTO

Pemerintah Harus Segera Ajukan Salinan PK MA ke PN Guernsey

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 Maret 2011, 21:29 WIB
Pemerintah Harus Segera Ajukan Salinan PK MA ke PN Guernsey
Tommy Soeharto/IST
RMOL. Pemerintah harus segera mengajukan salinan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Guernsey. Salinan PK yang mengalahkan gugatan Tommy Soeharto dalam kasus sita pajak PT Timor Putra Nasional (TPN) itu bisa menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia sangat serius mengamankan aset Tommy Soeharto, yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Putusan MA itu bisa dijadikan argumentasi hukum baru kepada pengadilan Guernsey," kata peneliti Indonesian Corruption Wacth (ICW), Adnan Topan, di Wisma Imperium, Jakarta, Jumat petang (11/3).

Pengajuan putusan PK MA ini, kata Adnan, bisa menjadi bukti baru bagi pemerintah untuk membantah keputusan Pengadilan Guernsey yang memenangkan Tommy. Pasalnya, salah satu alasan Pengadilan Guernsey mengalahkan pemerintah adalah karena pengadilan melihat pemerintah tidak melakukan upaya-upaya yang serius untuk mengamankan aset Tommy di dalam negeri.

"Pengadilan Guernsey khawatir pemerintah Indonesia hanya menggunakan sistem hukum Inggris untuk mengamankan aset Tommy di luar negeri, sementara di dalam negeri pemerintah tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap aset kekayaan Tomy itu," ujarnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA