"Hambatan mendasarnya susah menentukan apakah ada kepentingan tersembunyi dan apa alasan niat jahat yang tersembunyi dibalik pengambilan kebijakan bailout Century," ujar aktivis ICW Febry Diansyah menirukan jawaban Ketua KPK Busyro Muqaddas, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/3).
Mendengar hal itu, katanya, ICW pun langsung menyarankan agar KPK tidak hanya fokus pada aliran dana setelah fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia ke Bank Century dilakukan, tapi juga fokus pada pencairan dana dari bank Century sebelum itu.
Saran lain yang disampaikan ICW, kata Febry, KPK bisa menggunakan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Memang selama ini KPK tidak berwenang dan bisa mengeluhkan hal itu. Tapi saat ini KPK bisa, UU yang baru disahkan DPR, Oktober 2010 lalu itu, itu cara atau jalan bagi KPK," imbuhnya.
[ono]
BERITA TERKAIT: