"Kita akan mendeportasi warga negara Belgia dengan inisial AN, pekerjan artis dan model, karena menyalahgunakan visa," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi MJ Barimbing di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/3).
Saat ini AN menjadi presenter sejumlah acara di salah satu televisi swasta. Artis berusia 25 tahun itu, kata Barimbing, ditangkap pada 8 Maret kemarin, atas laporan masyarakat.
"Visa nya untuk kerja tapi belum selesai dibuat, tapi dia sudah bekerja dengan mengisi acara di salah satu TV nasional. Proses pembuatan visanya juga ada masalah," ujarnya.
Barimbing menambahkan, selain akan mendeportasi AN, pihaknya juga akan mencekal model itu, agar tidak masuk kembali ke Indonesia. Sebab katanya AN sudah dua kali keluar masuk Indonesia.
[zul]
BERITA TERKAIT: