Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di gedung DPR, Jakarta (Senin, 7/3).
"Kasus Sisminbakum ini muter-muter seperti gasing kalau tidak memungkinan (untuk dilimpahkan Pengadilan) sebaiknya di-SP3 saja. Karena SP3 juga bagian dari proses hukum. Jadi bukan malapetaka. Jangan ada rumor Kejagung tidak profesional dalam menjalankan tugas," kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Edi Ramli Sitanggang.
Senada dengan Edi, anggota Komisi III DPR lainnya, Syarifudin Sudding juga meminta Kejaksaan Agung memberikan kepastikan hukum dalam kasus yang juga melibatkan Yusril Ihza Mahendra tersebut.
"Kejagung seharusnya memberikan kepastian hukum. Saya mempertanyakan pandangan Jaksa Agung atas putusan bebas terhadap kasus Romli (Atmasasista, mantan Dirjen AHU Depkum HAM) terkait dengan kasus Yusril. Karena kasus Yusril satu kesatuan dengan kasus Romli. Kejagung diminta beri kepastian hukum," ucap politisi Hanura ini.
Bahkan, Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP mengingatkan agar Kejaksaan Agung jangan merusak sistem hukum yang ada. Dalam beberapa kasus PK justru diajukan oleh Kejagung. Padahal Instrumen Peninjauan Kembali dalam KUHAP hak mutlak terpidana atau ahli waris.
"Dalam konteks kasus Sisminbakum sudah ada putusan Romli bebas. Saya berharap Kejagung tidak menggunakan PK karena itu merusak sistem hukum kita. Kecuali kita ubah dulu UU KUHAP. Kalau sudah begini silakan gelar perkara lagi. Kalau sudah ada putusan MA meskipun kita tidak menganut asas yurisprudensi, ini bisa jadi acuan. Agar ini tidak dikriminalisasi lagi, kita stop kriminalisasi hukum," pintanya.
[zul]