"Kami dulu pernah berikan jawaban dengan Undang-undang KPK dan Tipikor,
no problem, tidak perlu direvisi. Tapi tahu-tahu (revisi UU KPK) sudah masuk urutan keempat prolegnas (program legislasi nasional) saja. Terus terang saja mengagetkan," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (4/3) petang tadi.
Terkait hal itu, sebut Busyro, KPK akan menyikapinya dengan elegan dan tidak emosional. KPK siap melakukan berbagai pendekatan dan dialog dengan partai-partai politik di DPR.
"Revisi itu bisa mengurangi kewenangan KPK. Saya belum yakin semua parpol memiliki agenda yang sama mengurangi kewenangan KPK. Soal komunikasi dengan parpol itu wajib," kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: