Tokoh Lintas Agama Juga Adukan Kasus Pajak dan Pembalakan Liar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 Maret 2011, 20:08 WIB
Tokoh Lintas Agama Juga Adukan Kasus Pajak dan Pembalakan Liar
effendi ghazali/ist
RMOL. Tokoh lintas agama melaporkan 87 dugaan kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah 87 dugaan kasus korupsi tersebut merupakan sebagian kecil dari permasalahan korupsi yang terjadi di negara ini.

Hal itu dikatakan badan pekerja tokoh lintas agama Effendi Ghazali kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, siang tadi usai melaporkan data-data, yang diterima dari pengaduan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, tokoh lintas agama, antara lain, melaporkan kasus pembalakan liar di Riau dan kasus pajak. Kasus pembalakan liar, yang terjadi tepatnya di Indragiri Hulu, Riau ini, merugikan negara hingga Rp 116 miliar.

"Dalam kasus ini banyak yang sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman, tapi pelakunya belum sama sekali disentuh. Karena dia termasuk dalam kelompok partai besar yang saat ini berkuasa," terang pengamat komunikasi politik ini.

Kasus yang tidak kalah penting, yang dilaporkan, adalah kasus pajak. Kata Effendi, kasus restitusi pajak dengan faktur pajak fiktif dari tahun 2007 hingga 2010 merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

"Patut diduga (ada yang) melakukan rekayasa sistemik, membobol APBN melalui restitusi pajak pertambahan nilai," katanya.

Selain melaporkan kasus-kasus yang masuk ke rumah pengaduan, tokoh lintas agama juga meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Gayus Tambunan, seperti 149 perusahan yang pernah ditangani Gayus saat menjadi pegawai Ditjen Pajak.

"Gagalnya hak angket pajak membuat peluang bagi KPK untuk bisa membahas semua data yang ada termasuk data yang kami laporkan. Sehingga KPK sekarang bisa memanggil 149 perusahaan tersebut," tandas dosen Universitas Indonesia ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA