Busyro Minta DPR Arif dan Bijaksana Soal Rencana Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 04 Maret 2011, 18:14 WIB
Busyro Minta DPR Arif dan Bijaksana Soal Rencana Revisi UU KPK
RMOL. Ketua KPK Busyro Muqaddas meminta DPR membatalkan rencana merevisi Undang Undang KPK.

Sebab, dalam draf revisi undang-undang itu, KPK disebutkan hanya akan memiliki kewenangan pencegahan, bukan sebagai lembaga superbody seperti sekarang ini, yang juga bisa melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi.

"Undang Undang KPK yang sekarang sudah bagus. Mungkin yang perlu ditambahkan itu hanya soal anggaran untuk kebutuhan KPK, sehingga KPK bisa lebih maksimal dalam pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).

KPK menghimbau, agar anggota DPR yang ingin merevisi UU KPK lebih cermat dan lebih arif. Pasalnya, revisi UU KPK ini sangat sensitif. Menurutnya, kalau mau merevisi UU KPK, DPR harus melakukan survei akademis yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa itu, UU bisa dibilang bersifat manipulatif disengaja atau tidak merevisi UU yang sensitif termasuk UU KPK. Kami tidak pernah takut pada orang yang ingin revisi UU KPK. Karena kami menyikapinya dengan elegan. Modal kami adalah kerja yang tulus," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA