Sebab, dalam draf revisi undang-undang itu, KPK disebutkan hanya akan memiliki kewenangan pencegahan, bukan sebagai lembaga
superbody seperti sekarang ini, yang juga bisa melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi.
"Undang Undang KPK yang sekarang sudah bagus. Mungkin yang perlu ditambahkan itu hanya soal anggaran untuk kebutuhan KPK, sehingga KPK bisa lebih maksimal dalam pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
KPK menghimbau, agar anggota DPR yang ingin merevisi UU KPK lebih cermat dan lebih arif. Pasalnya, revisi UU KPK ini sangat sensitif. Menurutnya, kalau mau merevisi UU KPK, DPR harus melakukan survei akademis yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa itu, UU bisa dibilang bersifat manipulatif disengaja atau tidak merevisi UU yang sensitif termasuk UU KPK. Kami tidak pernah takut pada orang yang ingin revisi UU KPK. Karena kami menyikapinya dengan elegan. Modal kami adalah kerja yang tulus," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: