"Deputi PIPM tidak bersedia," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Kamis (3/3).
Berbeda dengan Handoyo, Salim bersedia memberikan keterangan yang meringankan bagi Agus. Menurut Johan, penyidik KPK itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Yang penyidiknya (Salim) bersedia. Sudah diperiksa," tandas Johan tanpa merinci kapan pemeriksaannya dilakukan.
Salim dan Handoyo adalah petugas KPK bidang pengaduan masyarakat, yang pertama kali menerima laporan Agus Tjondro tentang kasus
travellers cheque 2008 silam.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.