Handoyo Ogah Bersaksi untuk Agus Tjondro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 03 Maret 2011, 11:53 WIB
Handoyo Ogah Bersaksi untuk Agus Tjondro
RMOL. Tersangka sekaligus whistleblower Mirandagate, Agus Tjondro Prajitno, mengajukan dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoyo dan Ismail sebagai saksi meringankan. Handoyo yang saat ini menjabat Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK menolak permintaan Agus Tjondro itu.

"Deputi PIPM tidak bersedia," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Kamis (3/3).

Berbeda dengan Handoyo, Salim bersedia memberikan keterangan yang meringankan bagi Agus. Menurut Johan, penyidik KPK itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

"Yang penyidiknya (Salim) bersedia. Sudah diperiksa," tandas Johan tanpa merinci kapan pemeriksaannya dilakukan.

Salim dan Handoyo adalah petugas KPK bidang pengaduan masyarakat, yang pertama kali menerima laporan Agus Tjondro tentang kasus travellers cheque 2008 silam.[ald] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA