Marzuki mengatakan, hasil lobi tadi menyimpulkan dua opsi. Opsi pertama, dalam rapat paripurna DPR akan putuskan secara langsung apakah angket diterima atau ditolak melalui voting. Nah, opsi kedua, kalau angket pajak ditolak paripurna, DPR tetap bertindak lewat komisi gabungan untuk menidaklanjuti semua aspirasi berkembang.
Hasil konsultasi yang menambah satu opsi lagi malah mendapat penentangan dari sebagian besar anggota Dewan terutama mereka yang menyetujui penggunaan angket.
"Sejak awal posisi PDIP tetap pada agenda pengambilan keputusan memilih salah satu, menerima atau menolak angket. Usulan Pansus ini adalah hak penuh individu seluruh anggota DPR," kata Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, yang ikut mengusulkan angket.
Penolakan terhadap opsi kedua itu juga ditegaskan oleh Fraksi Golkar lewat Sekretaris Fraksi, Ade Komarudin dan fraksi PKS lewat anggotanya, Fahri Hamzah.
[ald]
BERITA TERKAIT: