"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara," ujar Jaksa KPK, Supardi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 22/2).
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP.
JPU Supardi menuturkan, Bachtiar telah menguntungkan Musfar Aziz sebesar Rp 19,8 miliar, (alm) Iken Nasution, sebesar Rp 324 juta, Tonny Dwilaksana sebesar Rp 1,5 miliar dan Cep Ruhyat sebesar Rp 12,7 miliar, rekanan Depsos dalam pengadaan sarung tersebut.
Bachtiar akan mengajukan pembelaan pada 8 Maret mendatang.
[zul]