Perkaya Rekanan, Bachtiar Chamsyah Dituntut Tiga Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 22 Februari 2011, 15:58 WIB
Perkaya Rekanan, Bachtiar Chamsyah Dituntut Tiga Tahun Penjara
bachtiar chamsyah/ist
RMOL. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut KPK, menilai Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mesin jahit, kain sarung, sapi impor di Departemen Sosial yang telah merugikan negara Rp 36,6 miliar.

"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara," ujar Jaksa KPK, Supardi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 22/2).

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP.

JPU Supardi menuturkan, Bachtiar telah menguntungkan Musfar Aziz sebesar Rp 19,8 miliar, (alm) Iken Nasution, sebesar Rp 324 juta, Tonny Dwilaksana sebesar Rp 1,5 miliar dan Cep Ruhyat sebesar Rp 12,7 miliar, rekanan Depsos dalam pengadaan sarung tersebut.

Bachtiar akan mengajukan pembelaan pada 8 Maret mendatang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA