"Hari ini kata penyidik berkas perkaranya sudah
dilimpahkan ke penuntut," ujar pengacara Syamsul Arifin, Samsul Huda di
Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2).
Dengan begitu, perkara
korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatra Utara saat menjabat Bupati Langkat, yang diduga merugikan
keuangan negara sebesar Rp 91 triliun itu akan segera naik ke
tingkat pengadilan, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau dihitung masa pemberkasan penuntutan ya paling Minggu pertama atau kedua bulan Maret mulai disidangkan," tandas Huda.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: