"Setelah kita baca surat dari KPK, setalah Ibu (Mega) mendengar masukan, serta melalui rapat DPP, kita sepakati Ibu tidak hadir karena nggak ada relevansinya. Ibu tidak mengetahui soal pemilihan Deputi Gubernur BI itu. Jadi memanggil Ibu dalam kapasitas Ketua Umum PDI tidak ada relevansinya," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan kepada
Rakyat Merdeka Online malam ini (Jumat, 18/2).
Karena itu pada Senin depan, PDI Perjuangan akan melayangkan surat ke KPK untuk menjelaskan bahwa pemanggilan mantan Presiden tersebut tidak relevan sebagai saksi yang meringankan sebagaimana diajukan dua tersangka dalam kasus tersebut, Max Moein dan Poltak Sitorus, anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan. Meski begitu, PDI Perjuangan menghargai KPK yang telah mengabulkan permintaan Max dan Poltak karena itu hak dari tersangka.
Trimedya juga membantah salah satu alasan Max mengajukan Mega sebagai saksi karena tidak tahu apakah uang suap itu dimaksudkan untuk memuluskan Miranda atau untuk dana kampanye pemilhan umum 2004 lalu.
"Nggak ada itu (untuk dana kampanye). Dari persidangan Dudi Makmun Murod, yang konon katanya membagi-bagikan (TC), tidak ada seperti itu. Tapi dalil seperti itu sesuatu yang lazim (tersangka) untuk meringankan kasusnya," jelasnya.
[zul]