Diingatkan, Delik Penghinaan Kepala Negara Sudah Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 04 Februari 2011, 21:33 WIB
Diingatkan, Delik Penghinaan Kepala Negara Sudah Dicabut
Bambang Soesatyo/ist
RMOL. Mahkamah Konstitusi telah menghapus delik penghinaan terhadap Kepala Negara. Penghapusan itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK nomor 013-022/PUU-IV/2006 delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," jelas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui pesan singkat.

Politisi Golkar ini mengatakan hal tersebut menanggapi rencana Kepolisian yang akan memeriksa pihak-pihak yang melakukan pengumpulan koin untuk Presiden karena dinilai melecehkan simbol negara bila ada yang melaporkan.

"Jadi, dimana ketentuan dan UU yang dapat menjerat rakyat menyalurkan aspirasi dan kekecewaannya melalui pengumpulan koin? Ini kan soal kebebasan berpendapat dan berekpresi yang dijamin undang undang," lanjut Bamsoet (Jumat, 4/1).

Selain itu, masih kata Bamsoet, bila Presiden disebut sebagai disimbol negara, tidak menutup kemungkinan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan DPR juga akan mengatakan lembaganya sebagai simbol negara.

"Jika presiden simbol negara, takutnya organ kekuasaan lain seperti DPR, MA, dan MK juga akan mengatakan, 'Saya simbol negara.' Karena terkait tentang kesetaraan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif pasca amanden UUD 1945," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA