"Pernyataan bahwa aksi pengumpulan koin untuk Presiden melecehkan simbol negara adalah keliru. Sebab, seperti diketahui lambang negara: Garuda Pancasila. Simbol Negara: Bendera, Bahasa, Lambang Negara & Lagu Kebangsaan. Keduanya diatur dalam diatur dalam UUD 45 pasal 36A & UU 24/2009," jelas Bamsoet dalam keterangannya petang ini (Jumat, 4/1).
Pasal 2 UU 24/2009 itu juga menyebutkan, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai 'simbol' identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebhinnekatunggalikaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
"Kalau presiden, wapres bisa berganti. Tapi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan tidak akan pernah berganti. Ini jelas tentang simbol yang menjadi identitas suatu negara itu," tegasnya.
"Kita jadi khawatir, jika istilah simbol negara ini akhirnya terlanjur memasyarakat dan mengacaukan istilah ketatanegaraan yang ada," tandas politisi Golkar ini.
Sebelumnya, Ruhut Sitompul, bahkan Jurubicara Presiden, Jualian Adrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mempidanakan sejumlah anggota DPR dan aktivis mahasiswa yang menggumpulkan koin untuk Presiden. Aksi itu dinilai sebagai pelecehan dan pencemaran terhadap simbol negara.
"Ya, tentu kita tahu bahwa negara ini punya mekanisme, punya aturan hukum yang pas dan ini berlaku universal dimana pun. Bila terbukti ada pelecehan dan pencemaran nama baik kepala negara, ya tentu ada sanksinya," ujar Juru Bicara Presiden, Julian Pasha, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (1/2).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bahrul Alam, mengatakan siap memeriksa pihak-pihak yang telah mengumpulkan koin untuk Presiden itu. "Iya, betul itu pelecehan simbol negara. Kami selalu siap (memeriksa). Dan kami menunggu siapapun yang melaporkan ini," kata Anton kemarin, Jumat.
[zul]
BERITA TERKAIT: