Terkait hal itu, Jaksa Agung Basrief Arief selepas Sholat Jumat di lingkungan Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin (Jumat, 4/2) mengatakan kalau dakwaan terhadap Ustad Abu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, lanjut Basrief, semua dakwaan terhadap Ustad Abu itu bersifat kumulatif, alternatif atau subsider, jadi ini kombinasi kumulatif-alternatif.
Sebelumnya, Ustad Abu didakwa pasal berlapis. Dan ini dakwaan bentuknya subsideritas. Dakwaan primernya, lanjutnya, adalah Pasal 14 jo Pasal 9 UU Teroris.
Sementara subsider 14 jo 7, lebih subsider 14 jo 11. Dakwaan lebih lebih subsider itu pasal 15 jo pasal 9. Dakwaan lainnya adalah pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo 11, terakhir pasal 13 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
[ono]
BERITA TERKAIT: