Mengenakan safari berwarna hitam, Hari tiba lebih awal dari waktu yang dijadwalkan KPK. Hari tiba di kantor KPK pukul 08.30 WIB, padahal Hari diperiksa pukul 09.30 WIB.
Hari, sebelumnya sudah diperiksa KPK sebagai tersangka, pada Kamis (20/1) lalu. Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September 2010.
Hari Sabarno diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999. Ia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar.
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: